Menimbang : |
a. |
bahwa
Pimpinan
Universitas Muhammadiyah Jakarta
memberi dorongan dan dukungan terhadap
dosen-dosen dilingkungan Universitas Muhammadiyah Jakarta untuk
melakukan
{{ $proposal->jenis_hibah }}. |
b. |
bahwa
dosen-dosen
Universitas Muhammadiyah Jakarta
yang namanya tercantum dalam lampiran
keputusan ini telah ditetapkan sebagai penerima pendanaan
{{ $proposal->jenis_hibah }} Tahun
Pelaksanaan {{ $proposal->tahun_pelaksanaan_hibah }}.
|
c. |
bahwa
berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan b,
maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
|
Mengingat : |
1. |
Undang -
Undang Nomor
18 Tahun 2022 tentang sistem nasional penelitian,
pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; |
2. |
Undang -
Undang Nomor
20 Tahun 2003, tentang sistem
Pendidikan Nasional;
|
3. |
Undang -
Undang Nomor
14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen;
|
4. |
Undang -
Undang Nomor
12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi;
|
5. |
Peraturan
Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2009, tentang Dosen;
|
6. |
Peraturan
Pemerintah
Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
|
7. |
Peraturan
Menteri
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015, tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi;
|
8. |
Peraturan
Menteri
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018, tentang Penelitian;
|
9. |
Peraturan
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 03 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan
Tingggi;
|
10. |
Pedoman PP
Muhammadiyah Nomor: 02/PED/I.0/B/2012, tentang
Perguruan Tinggi Muhammadiyah;
|
11. |
Qoidah
Pimpinan Pusat
Muhammadiyah Nomor: 01/QDH/I.0/B/2021,
tentang Amal Usaha Muhammadiyah;
|
12. |
Keputusan
Pimpinan
Pusat Muhammadiyah Nomor: 1230/KEP/I.0/D/2021
tanggal 29 April 2021, tentang Pengangkatan Rektor Universitas
Muhammadiyah Jakarta Masa Jabatan 2021-2025;
|
13. |
Statuta
Universitas
Muhammadiyah Jakarta Tahun 2022;
|
14. |
Renstra
Universitas
Muhammadiyah Jakarta tahun 2021-2025;
|
15. |
Peraturan
Rektor
Universitas Muhammadiyah Jakarta nomor 823 Tahun 2021,
tentang Pedoman Integrasi Catur Darma di Lingkungan Universitas
Muhammadiyah Jakarta;
|
16. |
Keputusan
Rektor
Universitas Muhammadiyah Jakarta nomor 82 Tahun 2020,
tentang Renstra Penelitian Universitas Muhammadiyah Jakarta Tahun
2021-2025;
|
17. |
Keputusan
Rektor
Universitas Muhammadiyah Jakarta nomor 83 Tahun 2020,
tentang Renstra Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah
Jakarta Tahun 2021-2025;
|