@extends('layout.master') @section('parentPageTitle', 'Simlitabmas') @section('title', 'SK Rektor') @foreach ($proposals as $proposal) @section('content')
bold line
Logo UMJ
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
 
KEPUTUSAN REKTOR
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
NOMOR: {{ $proposal->no_sk_pemenang }}

Bismillahirrahmanirrahim,
Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta

Menimbang : a. bahwa Pimpinan Universitas Muhammadiyah Jakarta memberi dorongan dan dukungan terhadap dosen-dosen dilingkungan Universitas Muhammadiyah Jakarta untuk melakukan {{ $proposal->jenis_hibah }}.
b. bahwa dosen-dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini telah ditetapkan sebagai penerima pendanaan {{ $proposal->jenis_hibah }} Tahun Pelaksanaan {{ $proposal->tahun_pelaksanaan_hibah }}.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan b, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang sistem nasional penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi;
2. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen;
4. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009, tentang Dosen;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018, tentang Penelitian;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tingggi;
10. Pedoman PP Muhammadiyah Nomor: 02/PED/I.0/B/2012, tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah;
11. Qoidah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 01/QDH/I.0/B/2021, tentang Amal Usaha Muhammadiyah;
12. Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 1230/KEP/I.0/D/2021 tanggal 29 April 2021, tentang Pengangkatan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Masa Jabatan 2021-2025;
13. Statuta Universitas Muhammadiyah Jakarta Tahun 2022;
14. Renstra Universitas Muhammadiyah Jakarta tahun 2021-2025;
15. Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta nomor 823 Tahun 2021, tentang Pedoman Integrasi Catur Darma di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Jakarta;
16. Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta nomor 82 Tahun 2020, tentang Renstra Penelitian Universitas Muhammadiyah Jakarta Tahun 2021-2025;
17. Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta nomor 83 Tahun 2020, tentang Renstra Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Jakarta Tahun 2021-2025;
 

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN REKTOR TENTANG PENETAPAN DOSEN PENERIMA PENDANAAN HIBAH {{ Str::upper($proposal->jenis_hibah) }} INTERNAL TAHUN PELAKSANAAN {{ $proposal->tahun_pelaksanaan_hibah }}.
Pertama : Menetapkan dosen - dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini, sebagai penerima pendanaan hibah {{ $proposal->jenis_hibah }} internal tahun pelaksanaan {{ $proposal->tahun_pelaksanaan_hibah }}.
Kedua : Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Kedua : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal
Rektor,
@csrf
Prof. Dr. Ma'mun Murod, M.Si.
NID. 20.643
@endforeach @stop @section('popup') @stop @section('page-styles') @stop @section('page-script') @stop