Bismillahirrahmanirrahim,
Pada hari ini {{ $hari }}, tanggal {{ $tanggalHari }}, bulan {{ $bulan }}, tahun {{ $tahun }}, kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. {{ $rektor->nama_rektor }} |
: |
Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta yang yang berkedudukan di Jl. K.H. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan dalam hal ini untuk dan atas nama Universitas Muhammadiyah Jakarta untuk selanjutnya dalam Berita Acara ini disebut sebagai Pihak Pertama |
2. {{ $proposal->nama_dosen }} |
: |
Dosen {{ $proposal->nama_fakultas }} Universitas Muhammadiyah Jakarta, dalam hal ini bertindak sebagai pengusul dan Ketua Pelaksana Hibah {{ $proposal->jenis_hibah }} Internal Tahun Anggaran {{ $proposal->tahun_pelaksanaan_hibah }} untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua. |
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama bersepakat mengikatkan diri dalam suatu kontrak @if ($proposal->jenis_hibah == 'Penelitian') Penelitian @else Pengabdian kepada Masyarakat @endif dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut :
Pasal 1
DASAR HUKUM
Perjanjian ini berdasarkan pada Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Nomor: {{ $proposal->no_sk_pemenang }} tentang Penetapan Dosen Penerima Pendanaan Hibah @if ($proposal->jenis_hibah == 'Penelitian') Penelitian @else Pengabdian kepada Masyarakat @endif Internal Tahun Pelaksanaan {{ $proposal->tahun_pelaksanaan_hibah_akademik }} dilingkungan Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Pasal 2
RUANG LINGKUP
(1) | Ruang lingkup Kontrak Penelitian ini adalah Pelaksanaan @if ($proposal->jenis_hibah == 'Penelitian') Penelitian @else Pengabdian kepada Masyarakat @endif dengan judul @if ($proposal->jenis_hibah == 'Penelitian') Penelitian @else Pengabdian kepada Masyarakat @endif "{{ $proposal->judul_proposal }}" yang pendanaannya dibebankan pada Anggaran dan Belanja Universitas Muhammadiyah Jakarta. |
(2) | Pelaksanaan @if ($proposal->jenis_hibah == 'Penelitian') Penelitian @else Pengabdian kepada Masyarakat @endif sebagaimana termaktub pada ayat satu (1) di atas meliputi; catatan harian pelaksanaan @if ($proposal->jenis_hibah == 'Penelitian') penelitian @else pengabdian kepada masyarakat @endif; laporan akhir @if ($proposal->jenis_hibah == 'Penelitian') penelitian @else pengabdian kepada masyarakat @endif; dan luaran penelitian. |
Pasal 3
JANGKA WAKTU
Kontrak @if ($proposal->jenis_hibah == 'Penelitian') Penelitian @else Pengabdian kepada Masyarakat @endif ini dilaksanakan dalam jangka waktu 6 (enam) Bulan sejak kontrak ini ditandatangani
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) | PIHAK PERTAMA menyerahkan dana @if ($proposal->jenis_hibah == 'Penelitian') penelitian @else pengabdian kepada masyarakat @endif dengan judul sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat sebesar Rp. {{ number_format($jumlah_dikurangi) }},- ({{ $jumlah_terbilang_dikurangi }}) dan dana Inkind fasilitas kelembagaan Universitas Muhammadiyah Jakarta sebesar Rp. 2.500.000,- Total Dana @if ($proposal->jenis_hibah == 'Penelitian') Penelitian @else Pengabdian kepada Masyarakat @endif sebesar Rp. {{ number_format($jumlah_total) }},- ({{ $jumlah_terbilang_total }}) yang berasal dari Anggaran dan Belanja Universitas Muhammadiyah Jakarta kepada PIHAK KEDUA. |
(2) | PIHAK PERTAMA melakukan Monitoring dan Evaluasi internal terhadap kemajuan pelaksanaan @if ($proposal->jenis_hibah == 'Penelitian') penelitian @else pengabdian kepada masyarakat @endif sebelum pelaksanaan @if ($proposal->jenis_hibah == 'Penelitian') penelitian @else pengabdian kepada masyarakat @endif berakhir. |
(3) | PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan @if ($proposal->jenis_hibah == 'Penelitian') penelitian @else pengabdian kepada masyarakat @endif dan mengupayakan hasil @if ($proposal->jenis_hibah == 'Penelitian') Penelitian @else Pengabdian kepada Masyarakat @endif ini berupa luaran yang dijanjikan pada proposal. |
(4) | PIHAK KEDUA bertanggungjawab mutlak dalam pembelanjaan dana tersebut pada ayat (1) sesuai dengan proposal kegiatan yang telah disetujui dan berkewajiban untuk menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA semua bukti-bukti pengeluaran sesuai dengan jumlah dana yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA. |
(5) | PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan
pengunggahan ke laman
simlitabmas.umj.ac.id dokumen sebagai berikut:
|
(6) | PIHAK KEDUA berkewajiban pada setiap publikasi, makalah, dan/atau ekspos dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan hasil @if ($proposal->jenis_hibah == 'Penelitian') penelitian @else pengabdian kepada masyarakat @endif ini untuk mencantumkan Universitas Muhammadiyah Jakarta sebagai pemberi dana, LPPM UMJ, Program Studi, Fakultas atas fasilitasinya. |
Pasal 5
CARA PEMBAYARAN
(1) | Dana Pelaksanaan @if ($proposal->jenis_hibah == 'Penelitian') Penelitian @else Pengabdian kepada Masyarakat @endif sebesar Rp. {{ number_format($jumlah_dikurangi) }},-({{ $jumlah_terbilang_dikurangi }}) dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara penuh dalam dua tahap. |
(2) | Tahap pertama sebesar 50% setelah penandatangan perjanjian pelaksanaan @if ($proposal->jenis_hibah == 'Penelitian') penelitian @else pengabdian kepada masyarakat @endif dan tahap kedua sebesar 50% setelah menyerahkan laporan akhir, luaran @if ($proposal->jenis_hibah == 'Penelitian') penelitian @else pengabdian kepada masyarakat @endif dan kewajiban lainnya. |
(3) | Pendanaan Kontrak @if ($proposal->jenis_hibah == 'Penelitian') Penelitian @else Pengabdian kepada Masyarakat @endif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada PIHAK KEDUA melalui: |
Nama Bank | : | {{ $proposal->nama_bank }} |
Nama yang Tercantum dalam Rekening | : | {{ $proposal->nama_pemilik }} |
Nomor Rekening | : | {{ $proposal->no_rekening }} |
Pasal 6
PENGGANTIAN KEANGGOTAAN
(1) | Perubahan terhadap susunan tim pelaksana dan substansi pelaksanaan Program Hibah @if ($proposal->jenis_hibah == 'Penelitian') Penelitian @else Pengabdian kepada Masyarakat @endif dapat dibenarkan apabila telah mendapat persetujuan tertulis Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. |
(2) | Apabila Ketua tim pelaksana @if ($proposal->jenis_hibah == 'Penelitian') penelitian @else pengabdian kepada masyarakat @endif tidak dapat menyelesaikan @if ($proposal->jenis_hibah == 'Penelitian') penelitian @else pengabdian kepada masyarakat @endif atau mengundurkan diri, maka PIHAK KEDUA wajib menunjuk pengganti Ketua Tim Pelaksana @if ($proposal->jenis_hibah == 'Penelitian') penelitian @else pengabdian kepada masyarakat @endif yang merupakan salah satu anggota tim setelah mendapat persetujuan tertulis dari Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. |
(3) | Dalam hal tidak adanya pengganti ketua tim pelaksana @if ($proposal->jenis_hibah == 'Penelitian') penelitian @else pengabdian kepada masyarakat @endif sesuai dengan syarat ketentuan yang ada, maka @if ($proposal->jenis_hibah == 'Penelitian') penelitian @else pengabdian kepada masyarakat @endif dibatalkan dan dana dikembalikan ke Kas Universitas Muhammadiyah Jakarta. |
Pasal 7
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
(1) | PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang dimaksud dalam Kontrak @if ($proposal->jenis_hibah == 'Penelitian') Penelitian @else Pengabdian kepada Masyarakat @endif disebabkan atau diakibatkan oleh peristiwa atau kejadian diluar kekuasaan PARA PIHAK yang dapat digolongkan sebagai keadaan memaksa (force majeure). |
(2) | Peristiwa atau kejadian yang dapat digolongkan keadaan memaksa (force majeure) dalam Kontrak @if ($proposal->jenis_hibah == 'Penelitian') Penelitian @else Pengabdian kepada Masyarakat @endif ini adalah bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, perang, blokade, peledakan, sabotase, revolusi, pemberontakan, huru-hara, serta adanya tindakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan moneter yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan Kontrak @if ($proposal->jenis_hibah == 'Penelitian') Penelitian @else Pengabdian kepada Masyarakat @endif ini. |
(3) | Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) maka pihak yang mengalami wajib memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya keadaan memaksa (force majeure), disertai dengan bukti-bukti yang sah dari pihak yang berwajib, dan PARA PIHAK dengan itikad baik akan segera membicarakan penyelesaiannya. |
Pasal 8
AMANDEMEN KONTRAK
Apabila terdapat hal lain yang belum diatur atau terjadi perubahan dalam Kontrak @if ($proposal->jenis_hibah == 'Penelitian') Penelitian @else Pengabdian kepada Masyarakat @endif ini, maka akan dilakukan amandemen Kontrak @if ($proposal->jenis_hibah == 'Penelitian') Penelitian @else Pengabdian kepada Masyarakat @endif.
Pasal 9
SANKSI
(1) | Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan untuk melaksanakan semua rangkaian kegiatan @if ($proposal->jenis_hibah == 'Penelitian') penelitian @else pengabdian kepada masyarakat @endif telah berakhir, PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka PIHAK KEDUA dikenai sanksi. |
(2) | Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian dana yang telah diterima dan tidak dapat mengajukan proposal @if ($proposal->jenis_hibah == 'Penelitian') penelitian @else pengabdian kepada masyarakat @endif dalam kurun waktu 1 tahun. |
Pasal 10
LAIN-LAIN
Semua perselisihan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pelaksanaan kontrak @if ($proposal->jenis_hibah == 'Penelitian') penelitian @else pengabdian kepada masyarakat @endif serta hal-hal yang belum diatur dalam kontrak akan ditentukan oleh kedua belah pihak secara musyawarah.
Pasal 11
PENUTUP
Surat Perjanjian kontrak ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan biaya materai dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
{{ $rektor->nama_rektor }} | {{ $proposal->nama_dosen }} |
this document created and signed at {{ $kontrak->created_at }}. © simlitabmas.umj.ac.id
Pasal 11
PENUTUP
Surat Kontrak ini dibuat masing-masing 1(satu) rangkap dan ditanda-tangani dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
{{ $rektor->nama_rektor }} | {{ $proposal->nama_dosen }} |
this document created and signed at {{ $kontrak->created_at }}. © simlitabmas.umj.ac.id